NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Juni 12, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Kapolri Terbitkan Telegram Pengamanan Nataru

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
23 Desember 2021
in jaga negeri
0
Kapolri Terbitkan Telegram Pengamanan Nataru
0
SHARES
16
VIEWS

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) berupa arahan yang ditujukan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres dan polsek, terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022. Surat telegram tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/12)

Ramadhan menjelaskan, telegram kapolri tersebut sebagai pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa Natal dan tahun baru. “Ada 18 arahan Kapolri,” ucap Ramadhan.

Arahan pertama, terkait kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukannya di wilayah masing-masing. Kemudian yang kedua, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

“Yang ketiga, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik,” tuturnya.

Selanjutnya yang keempat, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Memperkuat PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik. Kemudian yang keenam, menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.

Ketujuh, sosialisasi sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat taat prokes. Kedelapan, sosialisasi dan himbauan masyarakat untuk tidak mudik Natal dan tahun baru, kecuali mendesak.

“Kesembilan, tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi,” papar Ramadhan.

Lalu yang kesepuluh, aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas COVID-19 terbaru. Yang kesebelas, pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan. Menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.

Selanjutnya, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Berkoordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

Kelimabelas, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Yang keenam belas, melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dan pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.

“Seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai tanggal 17 sampai 23 Desember, dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan-kegiatan tersebut,” demikian Ramadhan.

sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Previous Post

Korlantas Gelar Operasi Lilin, Warga yang Terpaksa Mudik akan Dikawal

Next Post

Kapolda Sumut Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Bintara Polri T.A 2021 di SPN Hinai

Next Post
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Bintara Polri T.A 2021 di SPN Hinai

Kapolda Sumut Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Bintara Polri T.A 2021 di SPN Hinai

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Suami Ini Selalu Ucap Terima Kasih pada Istrinya Selama 29 Tahun, Bikin Haru

Suami Ini Selalu Ucap Terima Kasih pada Istrinya Selama 29 Tahun, Bikin Haru

2 Maret 2021
Gibran Respons Cuitan Netizen soal Beli Ijazah

Gibran Respons Cuitan Netizen soal Beli Ijazah

12 Oktober 2022
Berita Terbaru ACT, Ada Temuan Baru Kasus Naik Status

Berita Terbaru ACT, Ada Temuan Baru Kasus Naik Status

25 Juli 2022

Berita Lainnya

Innalillahi! Pedangdut Cita Citata Meninggal Dunia? Ini Penjelasan dan Fakta Sebenarnya!

Innalillahi! Pedangdut Cita Citata Meninggal Dunia? Ini Penjelasan dan Fakta Sebenarnya!

21 Januari 2022

Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi oleh Dosen UNRI

9 November 2021

Polri Tindak Lokasi Nobar EURO 2020 Secara Ilegal

25 Juni 2021

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

6 Januari 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz