Pati – Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., menegaskan tidak akan mengizinkan dan rekomendasi izin malam Tahun Baru yang digelar di dalam hotel maupun di lapangan bakal dilarang, apabila ada warga yang pawai motor akan dibubarkan seketika.
Kapolda Jateng menegaskan bahwa peniadaan rekomendasi itu berlaku untuk pementasan di dalam gedung atau pun di ruang terbuka. Menurutnya, itu adalah untuk mengantisipasi agar tidak muncul kasus Covid-19 lagi. Polda Jateng tidak akan merekomendasikan perizinan pesta, baik itu di dalam gedung atau di luar ruang terbuka saat Tahun Baru. Ini juga berlaku untuk Pati, tidak ada pengecualian.
“Harapan kami, apabila masyarakat ingin merayakan malam Tahun Baru 2022, agar bisa dilakukan di rumah masing-masing dan pesta sederhana tanpa melibatkan banyak orang. Atau bisa juga diisi dengan kegiatan yang produktif, seperti berdoa di rumah masing-masing agar tahun yang akan datang Covid-19 segera hilang dari Indonesia,” tambah Kapolda Jateng.
“Walaupun kasus Covid-19 di wilayah Jateng memang sudah semakin baik dan tidak banyak temuan kasus baru, sehingga hal itu harus ditingkatkan agar lebih baik lagi. Meskipun situasinya sangat bagus sekali, tetapi kami tetap menjaga untuk tidak berkerumun di tempat-tempat tertentu dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Kapolda Jateng saat meresmikan Satuan Pelayanan Pembuatan SIM (Satpas SIM) di Polres Pati, Senin (27/12/2021).
Sumber: Tribratanews.polri.go.id