NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Bareskrim : Investasi Alkes Bodong Berawal dari Testimoni di WhatsApp

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
28 Desember 2021
in jaga negeri
0
Bareskrim : Investasi Alkes Bodong Berawal dari Testimoni di WhatsApp
0
SHARES
52
VIEWS

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan empat tersangka, VAK, BS, DR, dan DA. Peristiwa terjadi pada 2020-2021 yang diawali tersangka VAK membuat status dan testimoni di WhatsApp.

“Di mana status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

Status dan testimoni itu membuat salah seorang korban tertarik. Kemudian, korban mengirim pesan menanyakan terkait testimoni tersebut kepada tersangka VAK.

“Tersangka VAK menjelaskan kepada korban bahwa itu adalah suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, Hazmat, sepatu Boots,” ungkap Whisnu.

Kemudian, tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut bergabung melakukan investasi. Lalu, korban menanyakan keamanan pencairan uang investasi suntik modal tersebut.

Tersangka VAK menjelaskan gudang dan fisik barang alkes tersebut berada di Bintaro. Korban menelpon tersangka VAK untuk mengetahui lebih jelas dan meyakinkan kevalidan suntik modal tersebut.

Korban juga menanyakan program suntik modal kepada tersangaka VAK. Kemudian, tersangka VAK menjelaskan mekanisme kerja suntik modal dan menyebutkan atasannya bernama BS menang dalam tender pemerintah.

“Terkait pengadaan alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil,” ujar Whisnu.

Selang beberapa bulan, tersangka VAK menceritakan juga kepada korban bahwa dia mempunyai atasan baru bernama DR. Tersangka DR disebut telah menang tender pemerintah dan menjual alkes yang gudangnya berada di Cempaka Putih Jakarta Timur.

“Tersangaka VAK juga pernah ke rumah DR, dan korban diajak untuk ikut joint sebagai investor bagi hasil jenis alkes. Setelah dijelaskan oleh tersangaka VAK lalu korban tertarik untuk ikut join sebagai investor,” ucap jenderal bintang satu itu.

Korban diiming-iming keuntungan hingga 30 persen dalam kurun waktu 1-4 minggu. Para pelaku meyakini korban dengan surat perintah kerja (SPK) palsu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah VAK, 21; BS, 32; DR, 27; dan DA, 26.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: NIAGA.ASIA

Previous Post

Survei Terbaru, Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari Delapan Lembaga Lain

Next Post

Kapolda Jateng : Tidak Ada Izin Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2022

Next Post
Kapolda Jateng : Tidak Ada Izin Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2022

Kapolda Jateng : Tidak Ada Izin Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2022

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Tekan angka COVID-19, Polda Jatim siap kawal penguatan PPKM Mikro

Tekan angka COVID-19, Polda Jatim siap kawal penguatan PPKM Mikro

22 Juni 2021
Bareskrim Polri selidiki dugaan kebocoran data nasabah BRI Life

Bareskrim Polri selidiki dugaan kebocoran data nasabah BRI Life

29 Juli 2021
Tidak Puas Mempunyai Banyak Bisnis, Ruben Onsu Berencana Bangun Rumah Sakit

Tidak Puas Mempunyai Banyak Bisnis, Ruben Onsu Berencana Bangun Rumah Sakit

4 Februari 2022

Berita Lainnya

KSPSI dan Polri Gelar Vaksinasi Gratis, Targetkan 10 Ribu Buruh

KSPSI dan Polri Gelar Vaksinasi Gratis, Targetkan 10 Ribu Buruh

28 Juli 2021

Isu Bahan Pengawet Kosmetik pada Roti Aoka dan Okko, Edy Wuryanto Minta Penjelasan BPOM

23 Juli 2024

Cara Menghilangan Bekas Jerawat

16 Oktober 2023

Cek Fakta: Viral di Indonesia, Video Perampok Tercebur Got Malah Jadi Bahan Hoaks di Malaysia

10 Februari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz