NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Senin, November 17, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana ACT Siang Ini

Salma Hasna by Salma Hasna
29 Juli 2022
in Berita
0
Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana ACT Siang Ini
0
SHARES
26
VIEWS

NETIZEN WATCH – Polisi hari ini periksa empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat tersangka yang diperiksa adalah mantan presiden ACT Ahyudin, presiden ACT Ibnu Khajar, serta anggota pembina ACT Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.

“(Pemeriksaan tersangka ACT) 13.30 WIB,” tutur Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dihubungi, Jumat (29/7).

Ahyudin Cs diperiksa perdana setelah menyandang status tersangka. Keempatnya sudah terkonfirmasi menghadiri pemeriksaan.

“Sementara sudah konfirm, kalau ada perubahan diinfo,” ungkapnya.

Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari dijerat polisi dengan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga tersangka menyelewengkan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing.

“Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019,” ungkap Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (25/7).

Selanjutnya pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU Nomor 16/2001 yang dimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16/2001 tetang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun,” jelas Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.

Baca Juga : Berita Terbaru ACT, Ada Temuan Baru Kasus Naik Status

Saksikan Video Kami : #AksiCepatTanggap atau #AksiCepatTilep ??

Sumber : Merdeka.com | Editor : Salma Hasna

Tags: act adalahact indonesiaact kasusact korupsi
Previous Post

Isi Hati Baim Wong soal Heboh Citayam Fashion Week

Next Post

Maia Estianty Tanggapi Netizen yang Suka Komentar Jahat: Hidup Itu seperti Bumerang

Next Post
Maia Estianty Tanggapi Netizen yang Suka Komentar Jahat: Hidup Itu seperti Bumerang

Maia Estianty Tanggapi Netizen yang Suka Komentar Jahat: Hidup Itu seperti Bumerang

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Fitness App Strava Published ‘Heat Map’ Details About Secret Military Bases

17 November 2020
Ombudsman Apresiasi Pos Penyekatan Mudik Tetap Maksimal di Tengah Kekurangan

Ombudsman Apresiasi Pos Penyekatan Mudik Tetap Maksimal di Tengah Kekurangan

14 Mei 2021
Bhabinkamtibmas Polsek dan Babinsa Koramil 15 Doro Lakukan Pengamanan dan Monitoring Giat Vaksinasi COVID-19

Bhabinkamtibmas Polsek dan Babinsa Koramil 15 Doro Lakukan Pengamanan dan Monitoring Giat Vaksinasi COVID-19

20 Agustus 2021

Berita Lainnya

VIDEO: Viral Pengendara Motor Keluar Jalur Saat Ngebut di Jalan Raya

VIDEO: Viral Pengendara Motor Keluar Jalur Saat Ngebut di Jalan Raya

6 Januari 2021

Polri Sebut Terduga Teroris Merauke Punya Hubungan dengan Teroris Makassar

8 Juni 2021

Mafia Tanah Disorot Presiden, Kapolri ke Jajaran: Tindak Siapa Pun Bekingnya!

18 Februari 2021

Sinopsis Film Aftermath, Kisah Penuh Emosi Wajib Ditonton!

8 September 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz