NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Medsos Dilarang Gabung Ecommerce, Ini Tanggapan Tiktok

Salma Hasna by Salma Hasna
26 September 2023
in Beranda, Berita
0
Medsos Dilarang Gabung Ecommerce, Ini Tanggapan Tiktok
0
SHARES
22
VIEWS

Jakarta, Netizenwatch.com – Pemerintah memastikan akan merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pihak Tiktok buka suara terkait aturan yang akan berdampak pada layanan Tiktok Shop tersebut.

Juru bicara TikTok Indonesia menjelaskan pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Mereka meminta kejelasan akan hadiran peraturan tersebut.

“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Tiktok Indonesia spokeperson dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka”.

Pihak platform akan menghormati hukum dan aturan yang ada Indonesia. Namun juga meminta pemerintah bisa mempertimbangkan kembali dampak pada jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan Tiktok Shop.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” jelas Tiktok Indonesia spokeperson.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan revisi permendag akan berisi mengenai tata kelola sistem perdangan digital. Salah satunya terkait media sosial hanya untuk fasilitas promosi saja, dan tidak boleh melakukan transaksi secara langsung.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung gak boleh dia hanya boleh promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi tv kan enggak bisa terima [duit], dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.

Media sosial dan e-commerce juga harus dipisah. Jadi algoritma di dalamnya tidak akan dikuasai oleh satu perusahaan saja.

Media sosial juga tidak diperbolehkan menjadi produsen. Aturan tersebut juga mengatur soal produk impor, misalnya dimasukkan dalam positive lift.

Produk impor juga wajib mengantongi sertifikasi halal untuk makanan serta BPOM bagi produk kecantikan, dan produk elektronik juga harus memiliki standard. Selain itu transaksi produk impor dari e-commerce minimal senilai US$100.

Baca Juga : Konflik Utama ‘PETUALANGAN SHERINA 2’

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari netizenwatch.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: ecommercetiktok shop
Previous Post

Konflik Utama ‘PETUALANGAN SHERINA 2’

Next Post

Tips Menjadi Selebgram TikTok untuk Pemula

Next Post
Tips Menjadi Selebgram TikTok untuk Pemula

Tips Menjadi Selebgram TikTok untuk Pemula

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Stand Up Comedy, Deddy Corbuzier Bahas Pernikahan hingga Kontroversi Podcast

Stand Up Comedy, Deddy Corbuzier Bahas Pernikahan hingga Kontroversi Podcast

13 Juni 2022
Konflik Memanas, Nikita Mirzani Ancam Vadel Badjideh Akan Dipenjara

Konflik Memanas, Nikita Mirzani Ancam Vadel Badjideh Akan Dipenjara

20 September 2024
Bareskrim Ringkus Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, Sita 224 Kilogram Ganja

Bareskrim Ringkus Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, Sita 224 Kilogram Ganja

27 November 2021

Berita Lainnya

Bareskrim Polri Berhasil Amankan Uang Senilai 20,4 Miliar Terkait Transaksi Pinjaman Online Ilegal.

Bareskrim Polri Berhasil Amankan Uang Senilai 20,4 Miliar Terkait Transaksi Pinjaman Online Ilegal.

25 Oktober 2021

Viral Bawa Tepung Sagu Dikira Sabu, WNI Diperiksa di Bandara China

30 Desember 2020

Sepekan PPKM Darurat, Pengecekan di Pos Penyekatan Tak Mengendur

11 Juli 2021

Terkait oknum polisi banting mahasiswa di Tangerang, Mabes Polri tindak oknum polisi tidak profesional

18 Oktober 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz