Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja Indonesia akan naik satu tahun, dari semula 58 tahun menjadi 59 tahun. Perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Menurut Pasal 15 ayat (3) dalam PP tersebut, usia pensiun pekerja Indonesia akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali, hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.
Dengan demikian, usia pensiun yang sebelumnya 58 tahun pada 1 Januari 2022 kini berubah menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PP tersebut. Perubahan ini juga menjadi dasar bagi penerimaan manfaat program jaminan pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Sejarah Perubahan Usia Pensiun
PP Nomor 45 Tahun 2015 pertama kali menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia pada 56 tahun pada tahun 2015. Kemudian, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun kembali naik satu tahun setiap tiga tahun berikutnya. Oleh karena itu, pada 1 Januari 2022, usia pensiun menjadi 58 tahun, dan pada 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja Indonesia akan bertambah lagi menjadi 59 tahun.
Pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 akan pensiun dan mulai menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja yang baru berusia 58 tahun pada 2025 akan menerima manfaat pensiun pada 2026 setelah mencapai usia 59 tahun.
Opsi Penerimaan Manfaat Pensiun
PP Nomor 45 Tahun 2015 juga memberikan pilihan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun namun masih aktif bekerja. Mereka dapat memilih untuk menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat mereka berhenti bekerja. Pekerja yang sudah mencapai usia pensiun masih bisa dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun, sebelum akhirnya berhenti bekerja dan menerima manfaat pensiun.
Jaminan pensiun ini bertujuan untuk memastikan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya, dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat pensiun ini meliputi pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015.
Perpanjangan usia pensiun menjadi 59 tahun memberikan kesempatan lebih panjang bagi pekerja Indonesia untuk mempersiapkan dana pensiun mereka. Hal ini tentu akan meningkatkan peluang pekerja untuk menabung lebih banyak untuk masa pensiun mereka. Dengan demikian, keputusan untuk menaikkan usia pensiun ini dapat dianggap sebagai salah satu keuntungan, karena memberi waktu lebih bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup untuk menjamin kehidupan setelah pensiun.
Baca Juga : Persita Tangerang Kalahkan PSM Makassar dengan Kemenangan 2-1 di Liga 1