Jakarta – Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare berinisial RGP. Nikita bersama kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut, dengan mengklaim bahwa uang senilai Rp 4 miliar yang disebut-sebut sebagai pemerasan sebenarnya adalah untuk endorsement produk.
Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, yang pertama kali menghubungi Nikita adalah asisten RGP berinisial IM. Dalam percakapan tersebut, RGP meminta Nikita untuk mereview produk kosmetiknya. Fahmi menjelaskan bahwa memang ada pembicaraan soal uang dalam percakapan tersebut yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 4 miliar setelah sebelumnya disebutkan angka Rp 5 miliar.
Fahmi menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan atau pengancaman dalam percakapan terkait uang tersebut. Ia menambahkan bahwa Nikita bahkan tidak mengenal RGP, dan percaya bahwa ada kepentingan lain dari pihak pengusaha skincare tersebut yang membuatnya meminta bantuan untuk endorsement.
“Nikita tidak kenal, tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Bagaimana tiba-tiba dibilang pemerasan? Kalau pasal memang bunyinya seperti itu, tapi harus tahu peristiwanya bagaimana, sebab musababnya seperti apa, siapa yang memulai?” jelas Fahmi.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Nikita tidak menghadiri pemeriksaan perdana pada Kamis (20/2) dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Kuasa hukumnya juga telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan meminta agar Nikita diperiksa pada 3 Maret 2025.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya IM sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini bermula dari laporan pengusaha skincare RGP yang mengklaim bahwa dirinya menjadi korban pemerasan oleh Nikita.
“Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani) dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Penyidik dijadwalkan untuk mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Nikita Willy Sambut Kelahiran Anak Kedua, Nael Idrissa Djokosoetono