NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Sabtu, November 15, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Partai Buruh dan KSPI Gugat Pemerintah dan Sritex atas PHK Massal

Salma Hasna by Salma Hasna
4 Maret 2025
in Beranda, Berita
0
Partai Buruh dan KSPI Gugat Pemerintah dan Sritex atas PHK Massal
0
SHARES
20
VIEWS

Jakarta – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan rencana pengajuan gugatan class action terhadap pemerintah dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dinilai ilegal. Gugatan ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap kebijakan PHK yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan citizen lawsuit atau perlawanan warga negara terhadap negara. Gugatan ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Investasi, serta pimpinan perusahaan Sritex.

“Kami akan menggugat mereka sebagai tergugat. Kami akan mengungkap seluruh fakta terkait kasus Sritex. Dalam satu minggu hingga sepuluh hari ke depan, kami akan membentuk tim hukum dan memasukkan gugatan tersebut,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (2/3/2025).

Aksi Demonstrasi

Selain gugatan class action, serikat buruh juga berencana menggelar aksi besar-besaran. Iqbal menyatakan bahwa aksi pertama akan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dengan diikuti ribuan buruh.

“Demi pemerintahan yang bersih, kami akan melakukan demonstrasi. Ada permainan yang dilakukan oleh kelompok tertentu, termasuk pengusaha yang tidak bertanggung jawab, yang membiarkan PHK ini terjadi tanpa tindakan dari pemerintah,” tegas Iqbal.

Aksi serupa juga akan digelar di Semarang pada hari yang sama oleh KSPI dan Partai Buruh setempat.

Pembentukan Satgas Sritex

Partai Buruh dan KSPI juga berencana membentuk Satgas Sritex untuk menjaga aset perusahaan secara sukarela. Satgas ini akan mengawasi keluar masuknya aset dari perusahaan.

“Kurator menyebut bahwa selama barang sulit dijual, pabrik akan disewa. Ini menunjukkan ada upaya memperlambat penjualan untuk kepentingan tertentu. Jika pabrik disewa oleh pihak lain, maka karyawan tetap yang di-PHK bisa saja digantikan pekerja outsourcing, yang jelas melanggar undang-undang,” papar Iqbal.

Posko Advokasi Buruh Sritex

KSPI dan Partai Buruh akan mendirikan posko advokasi di depan pabrik Sritex. Posko ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menolak PHK serta menuntut hak-hak mereka, termasuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

“Saya yakin THR tidak akan dibayarkan atau akan dipotong dari pesangon,” tambahnya.

PHK Sritex Dinilai Ilegal

Per 1 Maret 2025, sebanyak 8.400 karyawan Sritex resmi berhenti bekerja. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa karyawan diberhentikan per 26 Februari 2025, dengan hari terakhir bekerja pada 28 Februari 2025. Perusahaan mulai ditutup pada 1 Maret 2025.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai PHK tersebut ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 68 Tahun 2024 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa terjadi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Pemerintah, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian, membiarkan terjadinya PHK ini yang berdampak pada ribuan pekerja dan usaha kecil yang terkait dengan Sritex,” ujar Iqbal.

Tidak Melalui Mekanisme Bipartit dan Tripartit

Iqbal menyoroti bahwa PHK ribuan karyawan Sritex tidak didahului mekanisme bipartit maupun tripartit dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.

“Dalam keputusan MK, proses PHK harus diawali dengan perundingan bipartit yang memiliki notulen. Apakah ada notulen perundingan antara serikat pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Yang terjadi adalah karyawan secara individual mendaftar untuk PHK. Jika benar demikian, ini menunjukkan adanya intimidasi atau ketidaktahuan karyawan terhadap mekanisme PHK yang seharusnya berlaku,” jelas Iqbal.

Ia menegaskan bahwa notulen perundingan bipartit harus memuat penyebab PHK, kondisi keuangan perusahaan, hak-hak karyawan, nilai pesangon, dan siapa yang bertanggung jawab membayarnya, apakah kurator atau manajemen perusahaan. Tanpa prosedur ini, PHK yang terjadi di Sritex dinilai cacat hukum.

Baca Juga : Jelang Ramadhan, Penjual Bunga TPU Karet Bivak Raup Untung Besar

Previous Post

Academy Awards ke-97 Dimulai: Oscar 2025 Resmi Bergulir dengan Conan O’Brien Sebagai Pembawa Acara

Next Post

Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar terhadap Bos Skincare

Next Post
Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar terhadap Bos Skincare

Nikita Mirzani Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar terhadap Bos Skincare

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Jaga Kamtibmas Personil Kepolisian Diharapkan Terus Tingkatkan Disiplin Kerja 

Jaga Kamtibmas Personil Kepolisian Diharapkan Terus Tingkatkan Disiplin Kerja 

12 Juni 2021
6 Potret Istri Cowok Viral ‘Ganteng Doang Jemput Depan Gang’, Parasnya Curi Perhatian

6 Potret Istri Cowok Viral ‘Ganteng Doang Jemput Depan Gang’, Parasnya Curi Perhatian

5 Januari 2021
Portugal Lumat Denmark 5-2, Lolos ke Semifinal UEFA Nations League 2025

Portugal Lumat Denmark 5-2, Lolos ke Semifinal UEFA Nations League 2025

24 Maret 2025

Berita Lainnya

Bawaslu RI Hadirkan Sistem Informasi Publik Ramah Disabilitas untuk Pilkada 2024

Bawaslu RI Hadirkan Sistem Informasi Publik Ramah Disabilitas untuk Pilkada 2024

20 November 2024

11 Tahun Mengabdi, Alumni Akpol 2010 Gelar Vaksinasi untuk Anak 6-11 Tahun dan Bagikan 1.000 Paket Bansos

23 Desember 2021

Jokowi: PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Beberapa Daerah Turun Level 3

24 Agustus 2021

PON Papua, Polri Antisipasi Gangguan Kelompok Kriminal Bersenjata

17 September 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz