JAKARTA – Komika senior Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh gabungan organisasi kepemudaan yang terdiri dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan hukum ini merupakan buntut dari materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dalam konten berjudul “Mens Rea”.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji diduga telah menyampaikan materi yang melampaui batas hingga memicu keresahan di kalangan organisasi keagamaan besar di Indonesia.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengonfirmasi bahwa terlapor merupakan seniman komedi tunggal yang belakangan ini menjadi pusat perbincangan publik. Ia menegaskan bahwa materi dalam “Mens Rea” dianggap memiliki muatan negatif yang serius.
“(Terlapor) seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan. Inisialnya P,” kata Rizki Abdul Rahman Wahid kepada wartawan pada Kamis (8/1/2026).
Rizky menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena materi yang disampaikan Pandji dinilai tidak hanya sekadar komedi, melainkan sudah masuk ke ranah fitnah dan potensi perpecahan bangsa. Hal ini menjadi keresahan kolektif bagi para pemuda Nahdliyin dan Muhammadiyah.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” jelas Rizki.
Dalam laporan tersebut, Pandji dilaporkan terkait beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 KUHP. Pihak pelapor mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan ini dan memanggil Pandji untuk memberikan klarifikasi.
“Secepat mungkin, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Kalau bisa ya secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi dan kalau memang ada… apa, berikut dengan bukti-bukti yang kita lampirkan… bisa ditindaklanjuti ya, secepatnya bisa diproses begitu,” tambahnya pada Kamis (8/1/2026).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan masuknya laporan terhadap sang komika. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap materi laporan serta pasal-pasal yang disangkakan.
“Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” kata Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pandji Pragiwaksono belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui akun media sosial miliknya belum mendapatkan respons terkait polemik hukum yang menjerat materi “Mens Rea” tersebut.





