NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Perjalanan Cinta Mahalini dan Rizky Febian Dari Isbat Nikah hingga Siraman Tujuh Bulanan

Salma Hasna by Salma Hasna
8 Januari 2025
in Beranda, Entertainment
0
Perjalanan Cinta Mahalini dan Rizky Febian Dari Isbat Nikah hingga Siraman Tujuh Bulanan
0
SHARES
28
VIEWS

NetizenWatch.com – Pasangan selebritas Mahalini dan Rizky Febian tengah menjadi sorotan publik setelah menggelar acara siraman tujuh bulan kehamilan Mahalini pada 7 Januari 2025. Acara yang diadakan dalam adat Sunda dengan nama Tingkeban atau dalam adat Jawa dikenal dengan Mitoni tersebut menunjukkan kebahagiaan pasangan yang sedang menantikan kelahiran anak pertama mereka pada Februari 2025.

Berikut adalah beberapa poin penting yang mengiringi perjalanan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian:

Pernikahan pada Mei 2024

Mahalini dan Rizky Febian menggelar akad nikah pada Jumat, 10 Mei 2024, di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Akad nikah tersebut dihadiri oleh 100 orang, yang terdiri dari keluarga dan kerabat dekat mereka. Dalam akad tersebut, Rizky Febian memberikan mahar berupa logam mulia dan uang tunai.

Pernikahan Belum Terdaftar di KUA

Terungkap bahwa pernikahan mereka belum terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Pada 10 Oktober 2024, Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mengajukan pengesahan pernikahan melalui isbat nikah. Namun, permohonan mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada November 2024 karena tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Salah satunya adalah Mahalini yang belum memiliki wali nikah, karena statusnya yang mualaf.

Isbat Nikah Ditolak

Isbat nikah mereka ditolak pada November 2024 karena kesalahan dalam pemilihan wali hakim. Ternyata, yang menikahkan mereka adalah seorang ustaz yang mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, padahal wali hakim yang sah seharusnya ditunjuk oleh KUA atau pejabat yang berwenang.

Menikah Ulang

Pada 27 Desember 2024, pasangan ini akhirnya menjalani proses pernikahan ulang di Hotel Raffles, Jakarta. Dengan ini, pernikahan mereka kini sah dan tercatat secara agama serta negara, setelah semua berkas administrasi dan proses pernikahan dilengkapi.

Mengumumkan Kehamilan

Beberapa waktu setelah menikah ulang, Mahalini mengumumkan kehamilannya pada 4 Januari 2025. Dalam unggahan Instagram, Rizky Febian meminta doa untuk istrinya yang sedang hamil anak pertama mereka. Mahalini terlihat menjalani pemotretan dengan perut yang sudah membesar.

Acara Siraman Tujuh Bulanan

Pada 7 Januari 2025, pasangan ini menggelar acara siraman tujuh bulanan dihadiri oleh keluarga dan teman-teman dekat. Beberapa sahabat yang hadir di acara tersebut antara lain Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Yura Yunita, Tiara Andini, dan Lyodra. Dalam acara tersebut, Mahalini juga terlihat berjualan rujak bebeg, yang merupakan salah satu tradisi dalam acara siraman. Senyuman semringah terlihat dari pasangan ini yang tengah menanti kelahiran buah hati mereka.

Perjalanan cinta Mahalini dan Rizky Febian ini penuh dengan liku, namun mereka kini tengah menyambut kebahagiaan baru dengan kehamilan pertama mereka yang diperkirakan akan lahir pada Februari 2025.

Baca Juga : Netizen Ramal Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Langgeng

Tags: Mahalini
Previous Post

Usia Pensiun Pekerja Naik Menjadi 59 Tahun Mulai Januari 2025

Next Post

Pejabat Kementerian Keuangan Belum Laporkan LHKPN 2023, KPK Soroti Keterlambatan

Next Post
Pejabat Kementerian Keuangan Belum Laporkan LHKPN 2023, KPK Soroti Keterlambatan

Pejabat Kementerian Keuangan Belum Laporkan LHKPN 2023, KPK Soroti Keterlambatan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

PPKM Darurat Jawa-Bali, Polri Klaim Penyekatan Turunkan Mobilitas 40-50 Persen

PPKM Darurat Jawa-Bali, Polri Klaim Penyekatan Turunkan Mobilitas 40-50 Persen

19 Juli 2021
HUT Ke-76 TNI, Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Mutlak untuk Hadapi Tantangan

HUT Ke-76 TNI, Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Mutlak untuk Hadapi Tantangan

6 Oktober 2021
Penolak Vaksin COVID Tak Dapat Bansos, Ariza: Kalau di DKI Denda Rp 5 Juta

Penolak Vaksin COVID Tak Dapat Bansos, Ariza: Kalau di DKI Denda Rp 5 Juta

16 Februari 2021

Berita Lainnya

Hasil Survei Menunjukkan Kinerja Polri Masih Perlu Perbaikan 1

Hasil Survei Menunjukkan Kinerja Polri Masih Perlu Perbaikan

4 November 2021

Andi Mallarangeng Bantah ‘Seret-seret’ Jokowi ke Kisruh KLB Demokrat

8 Maret 2021

6 Harga Diskon Besar-Besaran Ini Bikin Pembeli Mikir Dua Kali

11 Januari 2021

Polri Gandeng BEM Jakarta Salurkan Paket Sembako ke Mahasiswa

7 Agustus 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz