NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Oktober 1, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Beranda

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Bantah Tuduhan dan Klaim Uang Untuk Endorsement

Salma Hasna by Salma Hasna
21 Februari 2025
in Beranda, Entertainment
0
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Bantah Tuduhan dan Klaim Uang Untuk Endorsement
0
SHARES
13
VIEWS

Jakarta – Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare berinisial RGP. Nikita bersama kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut, dengan mengklaim bahwa uang senilai Rp 4 miliar yang disebut-sebut sebagai pemerasan sebenarnya adalah untuk endorsement produk.

Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, yang pertama kali menghubungi Nikita adalah asisten RGP berinisial IM. Dalam percakapan tersebut, RGP meminta Nikita untuk mereview produk kosmetiknya. Fahmi menjelaskan bahwa memang ada pembicaraan soal uang dalam percakapan tersebut yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 4 miliar setelah sebelumnya disebutkan angka Rp 5 miliar.

Fahmi menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan atau pengancaman dalam percakapan terkait uang tersebut. Ia menambahkan bahwa Nikita bahkan tidak mengenal RGP, dan percaya bahwa ada kepentingan lain dari pihak pengusaha skincare tersebut yang membuatnya meminta bantuan untuk endorsement.

“Nikita tidak kenal, tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Bagaimana tiba-tiba dibilang pemerasan? Kalau pasal memang bunyinya seperti itu, tapi harus tahu peristiwanya bagaimana, sebab musababnya seperti apa, siapa yang memulai?” jelas Fahmi.

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Nikita tidak menghadiri pemeriksaan perdana pada Kamis (20/2) dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Kuasa hukumnya juga telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan meminta agar Nikita diperiksa pada 3 Maret 2025.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya IM sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini bermula dari laporan pengusaha skincare RGP yang mengklaim bahwa dirinya menjadi korban pemerasan oleh Nikita.

“Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani) dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Penyidik dijadwalkan untuk mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Nikita Willy Sambut Kelahiran Anak Kedua, Nael Idrissa Djokosoetono

Previous Post

Tuntutan Demo #IndonesiaGelap

Next Post

Karobinkar SSDM Polri Dorong Pembentukan Asesor Profesional dalam Bimbingan Teknis Polri

Next Post
Karobinkar SSDM Polri Dorong Pembentukan Asesor Profesional dalam Bimbingan Teknis Polri

Karobinkar SSDM Polri Dorong Pembentukan Asesor Profesional dalam Bimbingan Teknis Polri

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Polri Luncurkan Aplikasi “ASAP Digital Nasional”

Polri Luncurkan Aplikasi “ASAP Digital Nasional”

16 September 2021
Kemenag Akan Gelar Rukyatulhilal Awal Zulhijah 1446 H di 114 Titik pada 27 Mei 2025

Kemenag Akan Gelar Rukyatulhilal Awal Zulhijah 1446 H di 114 Titik pada 27 Mei 2025

22 Mei 2025
Netizen Komentari Gaya Ariel Tatum Cantiknya Mirip Kylie Jenner!

Netizen Komentari Gaya Ariel Tatum Cantiknya Mirip Kylie Jenner!

22 Agustus 2022

Berita Lainnya

Es Teh Indonesia Milik Nagita Slavina Somasi Netizen Akibat Komplain yang Merugikan

Es Teh Indonesia Milik Nagita Slavina Somasi Netizen Akibat Komplain yang Merugikan

28 September 2022

dr Tirta Bela Jokowi soal Kerumunan di Maumere NTT

25 Februari 2021

Sorakan Suporter Lion City Sailors Sambut Asnawi Mangkualam di AFC Champions League

6 Desember 2024

SI IPAR Binmas Noken Deiyai Ceriakan Proses Belajar Adik-Adik SD YPPK Santo Mikael Waghete

29 Oktober 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz