NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Februari 18, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Berita

Terbitkan Perpres, Jokowi Minta Luhut ‘Kawal’ Disparitas Harga

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
28 April 2021
in Berita
0
Terbitkan Perpres, Jokowi Minta Luhut ‘Kawal’ Disparitas Harga
0
SHARES
23
VIEWS
Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan pada 12 April 2021.

Dikutip dari laman resmi setkab.go.id disebutkan peraturan ini merupakan pengganti Perpres Nomor 70 Tahun 2017 yang belum optimal menurunkan disparitas harga barang guna menjamin kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi.

“Perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang,” demikian dikutip dari pertimbangan Perpres, Rabu (28/4/2021).

Untuk menangani hal ini, dibentuk Gugus Tugas oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dalam hal ini Luhut Binsar Pandjaitan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 20 ayat (1) menyebutkan Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Anggota Gugus Tugas ini antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan dan perikanan, menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Lalu menteri koperasi usaha kecil dan menengah, menteri pertanian, menteri perindustrian, menteri BUMN, menteri dalam negeri, menteri komunikasi dan informatika, menteri keuangan, menteri PUPR dan menteri ESDM.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Tags: Berita Ekonomi Bisnis
Previous Post

Ada Reshuffle, Ini Daftar Pejabat yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Next Post

Jejak Romo Syafi’i: Doa Menohok Depan Jokowi, Kini Berseteru Versus Bobby

Next Post
Jejak Romo Syafi’i: Doa Menohok Depan Jokowi, Kini Berseteru Versus Bobby

Jejak Romo Syafi'i: Doa Menohok Depan Jokowi, Kini Berseteru Versus Bobby

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Sandiaga Uno Jadi Menparekraf, Netizen Beri Selamat dan Tanyakan Oke Oce

Sandiaga Uno Jadi Menparekraf, Netizen Beri Selamat dan Tanyakan Oke Oce

30 Desember 2020
Pengamat: “Polantas Menyapa” Jadi Simbol Dedikasi dan Transformasi Humanis Pelayanan Lalu Lintas Polri

Pengamat: “Polantas Menyapa” Jadi Simbol Dedikasi dan Transformasi Humanis Pelayanan Lalu Lintas Polri

2 November 2025
6 Pemotretan Anak Bungsu dengan 3 Kakak Laki-Lakinya di Hari Pernikahan, Kocak

6 Pemotretan Anak Bungsu dengan 3 Kakak Laki-Lakinya di Hari Pernikahan, Kocak

4 Januari 2021

Berita Lainnya

Gelar Rapat Pimpinan Polri Tahun 2021, Tagar #Rapimpolri2021 Jadi Trending di Twitter

Gelar Rapat Pimpinan Polri Tahun 2021, Tagar #Rapimpolri2021 Jadi Trending di Twitter

16 Februari 2021

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polisi Rutin Gelar Patroli Dialogis di Seputaran Kota Puncak Jaya

22 November 2021

2 Cara Perpanjang SIM, Bisa Lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR

20 Mei 2021

Tanpa Ronaldo, Al Nassr Lolos Mulus ke Babak 16 Besar King’s Cup Usai Bantai Jeddah 4-0

24 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz