Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Jawa-Bali dari 2 hingga 20 Juli 2021. Sebagian masyarakat mengomentari kebijakan untuk menekan penularan Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan itu lewat akun media sosial Twitter.
Warganet Vie dengan akun @twovmsp211 berharap masyarakat Indonesia dapat lebih taat dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat lewat kebijakan PPKM darurat, khususnya masyarakat yang ada si pulau Jawa dan Bali.
“PPKM darurat, semoga kali ini masyarakat Indonesia terutama masyarakat Jawa-Bali lebih taat deh.. masa ga kangen hirup udara segar dan bersih dengan bebas sih,” ujar Vie, Kamis (1/7).
http://https://twitter.com/twovmsp211/status/1410454893060448256?s=21
Selain itu netizen @nabeelomarg juga mengomentari kebijakan PPKM darurat itu yang menurut dia sama saja seperti lockdown.
Namun ia menyindir berbeda dengan beberapa negara yang menerapkan lockdown, walaupun sama, PPKM darurat memiliki versi yang berbeda karena kebutuhan masyarakat tidak ditanggung oleh pemerintah.
“PPKM darurat Jawa-Bali 3-20 Juli, kebijakan yang tepat. Tepat untuk membuat rakyate lemez, PPKM darurat sama aja kayak lockdown tapi kebutuhan masyarakat ga ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Di samping itu, warganet lain meminta untuk tidak menutup total pusat perbelanjaan seperti mall. Harapan itu lantaran khawatir pekerja mall tidak mendapatkan upah.
Merujuk pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di awal pandemi, beberapa masyarakat yang bekerja di pusat perbelanjaan diketahui banyak yang harus dipotong upahnya, lantaran tempat kerjanya tidak boleh beroperasi.
“Plis ppkm darurat boleh tapi tolong jgn tutup total mall 🙁 cian yg kerja d mall engga dapat duit,” ujarnya.(udh izin dan boleh)
Lebih lanjut akun Rivo Maizalmi lewat akun @maizalmirivo juga turut mengomentari PPKM darurat. Ia berkomentar apakah kebijakan itu bisa membuat masyarakat tetap di rumah, atau masih bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa.
“Besok mulai ppkm darurat..kita liat bakal sesepi pas PSBB atau masih pada batu keluyuran,” tuturnya. (Udah izin blm dbls)
Pembatasan PPKM Darurat ini meliputi kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen dan penutupan mal.
Dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” mewajibkan penerapan WFH 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.
Perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
Sektor kritikal juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Selama pembatasan ini, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.
Baca juga : PPKM Darurat, Polisi Jaga Ketat Akses Keluar Masuk Jakarta, Ini Daftar 63 Titik Penyekatan