NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Jumat, Mei 23, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Perpanjangan PPKM, Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Berlaku di 4 Wilayah Ini

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
22 September 2021
in Realitas Negeri
0
Perpanjangan PPKM, Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Berlaku di 4 Wilayah Ini
0
SHARES
63
VIEWS

JAKARTA – Pemerintah memperluas uji coba protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 diatur bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Seluruh kegiatan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

“Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan,” dikutip dari Inmendagri 43/2021.

Kemudian, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orangtua.

Terakhir, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup.

Untuk diketahui, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.

Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.

“Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2,” tulis Inmendagri itu.

Meski diperpanjang, dilakukan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM.

KOMPAS.com

Previous Post

Korlantas Polri kirim bantuan sembako ke ponpes dan panti asuhan

Next Post

Sinergi dengan BEM dan OKP, Polri Gelar Vaksinasi Merdeka Se-Indonesia

Next Post
Sinergi dengan BEM dan OKP, Polri Gelar Vaksinasi Merdeka Se-Indonesia

Sinergi dengan BEM dan OKP, Polri Gelar Vaksinasi Merdeka Se-Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Kekalahan Menyakitkan Liverpool dari Plymouth Argyle, Manajer Arne Slot Kecewa Berat

Kekalahan Menyakitkan Liverpool dari Plymouth Argyle, Manajer Arne Slot Kecewa Berat

10 Februari 2025
Wanita Ini Tak Sengaja Bertemu Ayahnya saat Perjalanan Mudik, Bikin Haru

Wanita Ini Tak Sengaja Bertemu Ayahnya saat Perjalanan Mudik, Bikin Haru

8 Mei 2021
Viral Nabung di Bawah Kasur, Uang Total Rp 15 Juta Rusak Dimakan Rayap

Viral Nabung di Bawah Kasur, Uang Total Rp 15 Juta Rusak Dimakan Rayap

6 Januari 2021

Berita Lainnya

Percepatan Vaksinasi Covid-19, Polda Lampung Gelar Vaksinasi Gratis Bagi Masyarakat Umum

Percepatan Vaksinasi Covid-19, Polda Lampung Gelar Vaksinasi Gratis Bagi Masyarakat Umum

5 Oktober 2021

Viral BPK Penabur Nyanyikan Lagu Syubbanul Waton Saat Harlah ke-95 NU

1 Februari 2021

Kapolri sebut pertemuan dengan Kasad perkuat sinergisitas TNI/Polri

2 Desember 2021

Timnas Indonesia Masuk Grup Berat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

28 Juni 2024
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz