NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Selasa, September 16, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Perpanjangan PPKM, Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Berlaku di 4 Wilayah Ini

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
22 September 2021
in Realitas Negeri
0
Perpanjangan PPKM, Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Berlaku di 4 Wilayah Ini
0
SHARES
73
VIEWS

JAKARTA – Pemerintah memperluas uji coba protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 diatur bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Seluruh kegiatan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

“Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan,” dikutip dari Inmendagri 43/2021.

Kemudian, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orangtua.

Terakhir, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup.

Untuk diketahui, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.

Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.

“Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2,” tulis Inmendagri itu.

Meski diperpanjang, dilakukan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM.

KOMPAS.com

Previous Post

Korlantas Polri kirim bantuan sembako ke ponpes dan panti asuhan

Next Post

Sinergi dengan BEM dan OKP, Polri Gelar Vaksinasi Merdeka Se-Indonesia

Next Post
Sinergi dengan BEM dan OKP, Polri Gelar Vaksinasi Merdeka Se-Indonesia

Sinergi dengan BEM dan OKP, Polri Gelar Vaksinasi Merdeka Se-Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Marak jual beli selfie KTP, OJK-Polri harus berantas pinjol ilegal

Marak jual beli selfie KTP, OJK-Polri harus berantas pinjol ilegal

29 Juni 2021
Cek Fakta: Viral Video Kemunculan Harimau di Hutan Blora, Benarkah?

Cek Fakta: Viral Video Kemunculan Harimau di Hutan Blora, Benarkah?

4 Januari 2021
Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ayah 2024 yang Penuh Pesan Menyentuh

Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ayah 2024 yang Penuh Pesan Menyentuh

12 November 2024

Berita Lainnya

Polri Tegaskan Tak Antikritik Terhadap Masyarakat

Polri Tegaskan Tak Antikritik Terhadap Masyarakat

20 Oktober 2021

Pevita Pearce Resmi Menikah dengan Pengusaha Malaysia, Mirzan Meer

21 Oktober 2024

Tekan Zona Merah Covid-19, Kakorlantas Minta Check Point PPKM Mikro Dimaksimalkan

14 Juni 2021

Jelang Opening Ceremony PON XX Papua 2021, TNI-Polri Gelar Apel Gabungan

28 September 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz