Pakar konstitusi Margarito Kamis berbicara tentang perdebatan ihwal polemik ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia yakin, permohonan ‘Uji Materi’ tidak akan diterima. Margarito mengungkapkan argumentasi di balik permohonan ‘Uji Materi’ itu tidak komprehensif.
Dalam pandangannya, interpretasi demokrasi tidak cukup untuk mengubah pandangan hakim Mahkamah Konstitusi tentang presidential threshold.
Pada Senin, 3 Januari 2021, Margarito mengatakan: “Dengan cara ini, demokrasi tidak terrgores karena itu. Oleh karena itu, permohonan-permohonan yang ada tidak akan lolos dan tidak akan menerimanya di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Margarito menyatakan bahwa UUD 1945 secara gamblang ihwal pengajuan calon presiden.
Baik dari partai politik atau bukan. “Pertanyaan hukumnya adalah, apakah seseorang atau kelompok itu bagian dari anggota partai politik? Bagi saya, tidak, sifat hukumnya tidak.
Mustahil menjadikan manusia individu berperan dalam persona partai,” ungkapnya.
“Saya sangat yakin permohonannya tidak akan diterima,” lanjut Margarito.
Sebelumnya, beberapa pihak menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi supaya menjadi 0%.
Sementara di antaranya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dengan dua anggota DPD Fachrul Razi dari Aceh dan Bustami Zainudin dari Lampung.