NETIZEN WATCH – Satu dari enam saksi korban pelecehan sesksual santriwati dilakukan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi menjadi korban penganiayaan.
Juru Bicara/Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian mengungkapkan saksi tersebut menjadi korban penganiayaan simpatisan Bechi pada satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.
“Itu prosesnya di Polres Jombang, kita (LPSK) juga melindungi korban secara fisik maupun prosedural,” ungkap Rully di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2022).
Penganiayaan ini dipicu karena korban sempat mempertanyakan kelanjutan proses hukum pelecehan sesksual dilakukan Mas Bechi melalui akun pribadi media sosialnya.
Diketahui, Mas Bechi yang merupakan anak Kiai ternama di Jombang, sehingga sosoknya sangat disegani dan memiliki banyak simpatisan yang seakan menjaga tersangka.
Baca Juga : Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi oleh Dosen UNRI
Namun, saat ini LPSK menjamin enam saksi dalam kasus pelecehan sesksual Mas Bechi yang akan bersaksi di Pengadilan nanti mendapat perlindungan secara fisik agar tak mendapat ancaman.
“Kita pastikan mereka hadir (di sidang), atau dengan mekanisme lain. Misalnya video conference atau hakim meminta datang kita bisa fasilitas itu, kita dampingi dan kita kawal,” kata Rully.
Dengan adanya perlindungan dari tim LPSK, korban dan para saksi nantinya akan memberi keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya tanpa rasa takut.
Rully mengatakan pihaknya juga mengapresiasi penanganan kasus yang dilakukan Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus Mas Bechi.
“Menurut saya kemarin penuh drama dalam penangkapan itu, karena kita lihat juga situasi dan kondisi di sana,” jelasnya.
Sumber : Tribunnews.com | Editor : Salma Hasna