NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Rabu, Januari 7, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Hotel di Mataram Kaget Dapat Tagihan Royalti Mendadak dari LMKN

Salma Hasna by Salma Hasna
14 Agustus 2025
in Tak Berkategori
0
Hotel di Mataram Kaget Dapat Tagihan Royalti Mendadak dari LMKN

Hotel di Mataram Kaget Dapat Tagihan Royalti Mendadak dari LMKN

0
SHARES
6
VIEWS

Mataram, NTB – Sejumlah pengelola hotel di Kota Mataram terkejut setelah menerima tagihan royalti secara tiba-tiba dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tagihan tersebut muncul tanpa pemberitahuan sebelumnya dan langsung dikirimkan ke pihak hotel.

Tagihan ini berkaitan dengan kewajiban membayar royalti atas penggunaan karya musik yang diputar di area publik hotel, seperti lobi, restoran, dan ruang pertemuan. Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan pengguna karya musik di ruang publik untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wijayanti, mengatakan bahwa para pengusaha hotel tidak menolak kewajiban membayar royalti. Namun, mereka mengeluhkan mekanisme penagihan yang dinilai mendadak dan tidak diiringi sosialisasi yang memadai.

“Kami sebenarnya mendukung perlindungan hak cipta, tetapi hotel-hotel ini merasa kaget karena tidak ada sosialisasi terlebih dahulu. Tiba-tiba muncul tagihan, jumlahnya juga bervariasi,” ujarnya.

Pihak LMKN menjelaskan bahwa penagihan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pencipta lagu terlindungi. Besaran tarif royalti dihitung berdasarkan kelas hotel dan kapasitas area publik yang memutar musik.

Meski begitu, PHRI NTB berharap LMKN dapat memberikan penjelasan terbuka dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menagih. Mereka juga meminta adanya skema pembayaran yang lebih fleksibel agar tidak memberatkan pelaku usaha perhotelan yang baru saja pulih dari dampak pandemi.

Hingga saat ini, pembahasan antara LMKN dan pelaku usaha perhotelan di Mataram masih berlangsung untuk mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.

Previous Post

Asal Usul dan Legenda Kabupaten Pati: Dari Kadipaten Pesantenan hingga Julukan “Pati Bumi Mina Tani”

Next Post

Nikita Mirzani Gugat Bank Terkait Pembukaan Rekening Saat Sidang Kasus TPPU

Next Post
Nikita Mirzani Gugat Bank Terkait Pembukaan Rekening Saat Sidang Kasus TPPU

Nikita Mirzani Gugat Bank Terkait Pembukaan Rekening Saat Sidang Kasus TPPU

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Banten Implementasi PPKM Level 4

Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Banten Implementasi PPKM Level 4

24 Juli 2021
Berseteru dengan Putri Delina, Nathalie Holscher Desak Sule Sebagai Penengah

Berseteru dengan Putri Delina, Nathalie Holscher Desak Sule Sebagai Penengah

22 Juni 2022
Sorotan Netizen Terkait Kecelakaan Maut di Cibubur

Sorotan Netizen Terkait Kecelakaan Maut di Cibubur

19 Juli 2022

Berita Lainnya

Manchester United Kalahkan FCSB 2-0, Lolos ke Babak 16 Besar Liga Europa

Manchester United Kalahkan FCSB 2-0, Lolos ke Babak 16 Besar Liga Europa

31 Januari 2025

Jay Idzes Bermain Penuh, Utrecht Dikalahkan Venezia 2-1

2 Agustus 2024

PSM Makassar Ditahan Imbang Persik Kediri 1-1, Meski Unggul Jumlah Pemain

5 November 2024

Langkah Efektif inspektur Jenderal Polisi Dalam Menerapkan Cara Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

16 Desember 2024
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz