JAKARTA – Aktris kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare senilai Rp 4 miliar. Selain Nikita, asistennya yang berinisial Mail juga turut diamankan dalam kasus ini.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Ditahan Selama 20 Hari
Menurut Kombes Ade Ary, penahanan terhadap Nikita dan asistennya akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Penyidik terus melakukan pendalaman serta melengkapi berkas-berkas terkait kasus dugaan pemerasan ini,” jelasnya.
Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar
Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha skincare berinisial RGP, yang mengaku telah diperas oleh Nikita Mirzani dan asistennya. Berdasarkan penyelidikan polisi, korban telah mentransfer uang senilai Rp 4 miliar dalam dua tahap, yakni pada 14 dan 15 November 2024.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar,” ungkap Kombes Ade Ary.
Proses Penyidikan: Ratusan Pertanyaan untuk Nikita
Dalam penyelidikan, polisi telah dua kali memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini mencakup sekitar 100 pertanyaan kepada Nikita dan 99 pertanyaan kepada asistennya, IM.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan tersebut.
Baca Juga : Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Bantah Tuduhan dan Klaim Uang Untuk Endorsement