NyenyerNetizen
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita
No Result
View All Result
NyenyerNetizen
No Result
View All Result
Home Realitas Negeri

Penggolongan SIM C Mulai Bulan Ini, Ini Perbedaan Masing-masing

Admin Netizenwatch by Admin Netizenwatch
3 Agustus 2021
in Realitas Negeri
0
Penggolongan SIM C Mulai Bulan Ini, Ini Perbedaan Masing-masing
0
SHARES
980
VIEWS

TEMPO.CO, Jakarta – Korlantas Polri akan menerapkan penggolongan SIM C (Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor) mulai Agustus 2021.

Ketiganya dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.

Berikut perbedaan tiga golongan baru SIM C yang dikutip hari ini, Senin, 2 Agustus 2021, dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas sampai 250 cc.

2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan motor berkapasitas di atas 250 cc (centimeter cubic) sampai 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII
SIM ini berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca: Bikin SIM A Kini Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Previous Post

Kapolri Launching Gerakan Vaksinasi Merdeka

Next Post

Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

Next Post
Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

Kapolri Perintahkan Polda Jajaran Tingkatkan Giat Kontijensi, Meski Operasi Aman Nusa II Berakhir

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terpopuler

Oplas Ingin Kayak Lisa BLACKPINK, Lucinta Luna Malah Dibilang Lebih Mirip Idol Cantik Ini

Oplas Ingin Kayak Lisa BLACKPINK, Lucinta Luna Malah Dibilang Lebih Mirip Idol Cantik Ini

8 April 2022
Jokowi Bagi 584.407 Sertifikat Tanah Warga di 26 Provinsi Serentak

Jokowi Bagi 584.407 Sertifikat Tanah Warga di 26 Provinsi Serentak

7 Januari 2021
Polri Peduli, Bagikan Bansos Paket sembako kepada warga kurang mampu dimasa PPKM

Polri Peduli, Bagikan Bansos Paket sembako kepada warga kurang mampu dimasa PPKM

6 September 2021

Berita Lainnya

Rumor Retaknya Rumah Tangga Raisa dan Hamish Daud Merebak, Dipicu Lenyapnya Foto di Instagram

Rumor Retaknya Rumah Tangga Raisa dan Hamish Daud Merebak, Dipicu Lenyapnya Foto di Instagram

23 Oktober 2025

Kisah Terciptanya Kicauan Viral Pesanan Nasi Goreng Menggunakan Tabel Excel

8 Januari 2021

Polri Gelar Lomba Orasi HAM, Total Hadiah Rp100 Juta

25 November 2021

Kasus Bullying SMA Binus Serpong

20 Februari 2024
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Citizen Journalism
© Copyright Netizenwatch Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Entertainment
  • Kehidupan
  • Berita
  • Ruang Maya
  • Realitas Negeri
  • Opini Kita

wpDiscuz